An An Sylviana, SH, MBL*
Bapak Pengasuh yang terhormat, terhitung sejak tahun 90 an, saya telah menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat saya. Mula-mula ayah, ibu, saudara-saudara saya yang lain (belum seiman), tidak mengetahui hal tersebut, tetapi kemudian mereka sangat marah kepada saya dan bahkan mengancam bahwa saya tidak akan mendapat warisan. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah benar saya tidak berhak lagi menerima warisan, karena saya menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat? Apakah memang hukum di negara Republik Indonesia ini mengatur demikian ?
Evie
Jakarta
Sdr. Evie yang terkasih.
Reformata.com - Memang tidak mudah untuk menjadi pengikut Kristus, banyak hambatan dan rintangan yang akan kita alami. Tetapi percayalah, Tuhan Yesus kita akan tetap melindungi dan memberi kekuatan kepada kita di dalam menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan yang kita sedang dan akan jalani, seperti halnya yang sedang dialami oleh Saudari sekarang ini.
Bila kita bicara “waris”, maka ada 3 (tiga) hal pokok yang saling berkaitan yaitu: Pertama adalah pewaris; Kedua adalah ahli waris, dan ketiga adalah harta warisan (harta peninggalan).
Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris dan harta warisan, sedangkan ahli waris adalah mereka yang mendapatkan hak (bagian) dari harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris, yang meliputi baik aktiva maupun pasivanya.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa hukum waris yang ber-laku bagi warga negara Indonesia yaitu: (1). Hukum Waris Barat; (2). Hukum Waris Islam; (3). Hukum Waris Adat.
Hukum Waris Barat berlaku untuk warga non-Islam, dan diatur di dalam Buku Kedua tentang Kebendaan dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Di dalam Kitab Undang-undang tersebut, para ahli waris dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: (a). Golongan Pertama: anak dan istri/suami; (b). Golongan Kedua: orang tua dan saudara; (c). Golongan Ketiga: lain-lain mulai dari paman, bibi atau saudara-saudara sepupu.baca selanjutnya...
|
![]() |
|












